News
Beranda » News » Kementerian BUMN Terapkan Sistem Kerja Empat Hari Seminggu, Masih dalam Proses Evaluasi

Kementerian BUMN Terapkan Sistem Kerja Empat Hari Seminggu, Masih dalam Proses Evaluasi

GELUMPAI.ID – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi menerapkan sistem kerja empat hari per minggu setelah menjalani uji coba sejak pertengahan tahun lalu.

Namun, program ini baru diterapkan di lingkungan Kementerian BUMN dan belum mencakup perusahaan-perusahaan milik negara lainnya.

“Belum, masih di Kementerian BUMN,” ujar Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata dikutip dari Lambeturah.co.id, pada Selasa (28/1/2025).

Dia menjelaskan bahwa sistem kerja empat hari dalam seminggu masih dalam proses evaluasi untuk memastikan seberapa efektif pelaksanaannya.

Ia menambahkan bahwa program ini bukanlah kewajiban, melainkan sebuah fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh para pegawai.

“Kita itu bentuknya fasilitas, compressed work schedule. Jadi empat hari kalau memang waktunya sudah 40 jam seminggu. Jadi itu fasilitas, kalau mau diambil silakan, tapi perlu approval,” terangnya.

Di bawah kepemimpinan Erick Thohir, Kementerian BUMN mulai menerapkan uji coba program CWS sejak bulan Juni 2024.