GELUMPAI.ID — Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang marak di Indonesia sejak awal 2025 membuat banyak pekerja kehilangan penghasilan tetap. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Januari 2025, lebih dari 3.300 pekerja terpaksa menerima PHK. Total kumulatif PHK dalam setahun terakhir mencapai 81.290 orang.
Bagi mereka yang terkena PHK, mengurus pajak menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan, terutama bagi yang ingin menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena tidak lagi memiliki penghasilan tetap. Untungnya, prosedur ini kini bisa dilakukan secara online tanpa perlu repot datang langsung ke kantor pelayanan pajak.
Menonaktifkan NPWP hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi memiliki penghasilan. Prosesnya bisa dilakukan melalui dua cara utama: Kring Pajak dan situs resmi pajak.go.id.
Untuk menggunakan Kring Pajak, masyarakat cukup menghubungi nomor telepon 1500200. Sementara itu, melalui situs pajak.go.id, pengguna tinggal masuk ke laman utama, pilih fitur live chat, pilih topik NPWP, dan lanjutkan dengan memilih opsi “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP” untuk mengikuti langkah-langkah berikutnya.
Namun, sebelum melanjutkan pengajuan penonaktifan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020. Syarat utama termasuk tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau jika melakukan kegiatan dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Selain itu, wajib pajak yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun juga bisa mengajukan permohonan ini. Jika selama dua tahun berturut-turut tidak ada transaksi pembayaran pajak atau pelaporan SPT, pengajuan penonaktifan juga dapat dilakukan.
Meski dapat dilakukan secara daring, proses ini tetap membutuhkan kelengkapan dokumen dan persyaratan administratif yang jelas. Jika memenuhi semua ketentuan tersebut, NPWP yang tidak aktif dapat diproses tanpa harus pergi ke kantor pajak.