GELUMPAI.ID – Ratusan buruh PT Sanken Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih memperjuangkan kompensasi pesangon yang layak. Mereka menuntut hak sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Ketua PUK SPEE FSPMI PT Sanken Indonesia, Dedy Supriyanto, menyatakan bahwa pihaknya tak mempermasalahkan keputusan perusahaan untuk tutup. Namun, ia menegaskan bahwa pekerja berhak mendapatkan kompensasi yang adil.
“Kami tidak mempermasalahkan keputusan perusahaan untuk tutup, itu hak mereka. Tapi yang kami perjuangkan adalah kompensasi yang ideal bagi pekerja,” kata Dedy kepada CNBC Indonesia, Kamis (20/2/2025).
Menurutnya, PT Sanken awalnya hanya menawarkan tambahan tiga bulan upah sebagai pesangon. Setelah negosiasi, tawaran itu dinaikkan menjadi lima bulan gaji. Namun, angka tersebut masih jauh dari tuntutan pekerja.
Serikat pekerja meminta pesangon setara 60 bulan upah atau sekitar lima tahun gaji. Angka ini merujuk pada kompensasi dari perusahaan elektronik lain yang mengalami penutupan serupa. Selain itu, mayoritas buruh PT Sanken berusia sekitar 40 tahun, sehingga masih memiliki sekitar 15 tahun masa kerja sebelum pensiun.
“Kalau melihat aturan, seharusnya ganti ruginya sebesar sisa masa kerja. Namun, kami sudah mempertimbangkan referensi dari perusahaan lain dan meminta pesangon setara 60 bulan upah. Kami yakin manajemen mampu memberikan kompensasi tersebut,” tegas Dedy.
Hingga kini, belum ada kesepakatan final antara pekerja dan perusahaan. Negosiasi masih berjalan, dan serikat pekerja berharap pembahasan selesai sebelum 28 Februari 2025.
“Kami ingin negosiasi tuntas sebelum puasa, agar saat ibadah kami tidak bersitegang dengan perusahaan,” ujar Dedy.
Proses perundingan diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa kali pertemuan ke depan. Para pekerja berharap manajemen PT Sanken Indonesia menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan pesangon.
Sumber: CNBC Indonesia