News

Kena PPN 12% Saat Belanja Online? Tokopedia dan Shopee Siapkan Solusi

1

GELUMPAI.ID – Perubahan PPN menjadi 12% yang diterapkan pada awal tahun 2025 sempat bikin geger. Penjual di Tokopedia dan Shopee mengeluhkan kelebihan pembayaran pajak yang meleset dari regulasi terbaru.

Tokopedia menjelaskan bahwa fitur promosi TopAds menjadi salah satu yang terdampak. Aditia Grasio Nelwan, selaku Head of Communications Tokopedia, memastikan para penjual akan mendapatkan refund dari kelebihan pajak ini ke ‘Saldo Penghasilan’.

Di sisi lain, Shopee juga menyatakan langkah serupa. Radynal Nataprawira, Head of Public Affairs Shopee Indonesia, menyebutkan, “Refund akan diproses dalam tujuh hari kerja ke ‘Saldo Penjual’. Sistem kini sudah disesuaikan mengikuti tarif PPN 11%.”

Pemerintah pun merespons dinamika ini. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyebut situasi ini wajar karena efek pengumuman aturan pada 31 Desember 2024. Pihaknya kini tengah mempersiapkan masa transisi untuk memastikan seluruh sistem pajak berjalan lancar.

“Banyak perusahaan besar yang otomatis menghitung pajak berbasis sistem. Karena itu, kami harus segera mendudukkan aturan agar faktur pajak tak lagi membingungkan,” ungkapnya.

Pihak DJP bersama pengusaha masih merumuskan solusi, terutama terkait penyesuaian faktur pajak untuk menormalkan tarif 11% bagi barang non-mewah.

Sumber: CNBC Indonesia

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar