GELUMPAI.ID – Seorang sopir ambulans swasta asal Tangerang, Febryan, mengaku terkejut saat mengetahui nomor polisi kendaraan yang dikemudikannya diblokir akibat tilang elektronik (ETLE). Hal ini ia ketahui setelah mengecek melalui aplikasi Cek Ranmor.
“Pas saya buka aplikasi, ternyata nomor polisinya diblokir,” ungkap Febryan pada Jumat (11/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi ketika ia sedang mengantar pasien dari Rumah Sakit Hermina Daan Mogot menuju RSUD Pelni. Tilang ETLE tercatat di jalur Transjakarta kawasan Cengkareng, tepat di dekat lampu merah.
Febryan menyebut ambulans yang digunakannya masih menggunakan pelat nomor sipil, namun telah mengantongi izin operasional secara pribadi. “Memang belum ransus, tapi sudah ada izin pribadi,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa kejadian serupa tidak hanya menimpanya. Beberapa kendaraan ambulans lain dari puskesmas, bahkan yang berpelat merah, juga mengalami hal yang sama. “Puskesmas Tambora juga kena, padahal pelat merah,” keluhnya.
Saat ini, Febryan tengah mengajukan banding atas sanksi yang diterimanya. Ia berharap pihak terkait bisa memberikan solusi yang adil, mengingat ambulans kerap melaju dalam kondisi darurat. “Masa kalau bawa pasien harus berhenti dulu? Kan aneh,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa ambulans yang sedang membawa pasien memang tergolong sebagai kendaraan prioritas. Ia pun menyarankan agar pengemudi cukup melakukan konfirmasi kepada petugas.
“Ambulans yang sedang mengangkut pasien memang mendapat prioritas. Pengemudi tinggal melakukan konfirmasi saja ke petugas,” jelas Komarudin.
Sumber : LambeTurah

