Wara-Wiri

Kenapa Motor Dilarang Masuk Tol? Ini Alasan Utamanya!

GELUMPAI.ID – Di Indonesia, jalan tol memang menjadi salah satu solusi untuk mempermudah mobilitas. Namun, sayangnya, motor bukanlah kendaraan yang diperbolehkan melewati jalur ini.

Dilansir dari detikFinance, peraturan ini tertuang dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa hanya kendaraan roda empat yang bisa masuk ke jalan tol. Tapi, bukan berarti motor sepenuhnya terlarang. Pasal yang sama juga menjelaskan bahwa motor boleh masuk tol hanya jika jalan tol tersebut memiliki jalur khusus untuk motor. Beberapa tol yang memperbolehkan motor masuk, antara lain: Tol Bali-Mandara, Tol Surabaya-Madura (Suramadu), dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara, dikutip dari detikoto.

Lalu, kenapa motor tidak bisa sembarangan masuk tol? Yuk, simak alasan berikut!

Alasan Motor Dilarang Masuk Tol

Menurut CNN Indonesia, aturan ini ditetapkan demi keselamatan pengendara motor dan pengendara kendaraan roda empat. Tol memiliki batasan kecepatan antara 60 km/jam hingga 100 km/jam, yang bisa berbahaya bagi pengendara motor. Selain itu, kehadiran angin samping di jalan tol bisa mempengaruhi keseimbangan pengendara motor, yang berisiko menyebabkan kecelakaan.

Oleh karena itu, motor hanya diperbolehkan melintas di jalan tol yang sudah menyediakan jalur khusus untuk motor. Dengan begitu, pengendara motor bisa tetap aman dan nyaman, tanpa mengganggu keselamatan pengendara lain.

Sanksi untuk Pengendara Motor yang Melanggar

Nah, buat kamu yang tetap nekat melintas di tol tanpa jalur khusus motor, perlu tahu nih! Dalam Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004, setiap orang yang melanggar akan dikenakan sanksi maksimal 14 hari penjara atau denda Rp3 juta. Sedangkan, untuk pelanggaran tidak sengaja, Pasal 64 Ayat 4 mengatur hukuman penjara maksimal tujuh hari atau denda hingga Rp1,5 juta.

Jadi, pastikan selalu taat aturan dan berkendara dengan aman ya, Beauties!

Sumber: Beautynesia

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar