GELUMPAI.ID — Komite Perencanaan Israel akan membahas rencana ekspansi pemukiman ilegal di Yerusalem Timur besok. Proyek ini akan membangun 1.900 unit pemukiman baru di lahan warga Palestina.
Dikutip dari Middle East Monitor, rencana ini akan memperluas pemukiman Gilo ke tenggara. Lahan yang akan digunakan termasuk kebun zaitun milik warga Beit Jala.
Proyek seluas 176 dunam (43,5 hektar) ini terletak antara Tunnels Road dan pemukiman Yahudi. Sebanyak 29% lahan merupakan properti pribadi warga Palestina.
Israel menyita sebagian besar lahan ini menggunakan Hukum Properti Absentee. Undang-undang ini memungkinkan penyitaan properti warga Palestina yang terusir sejak 1948.
“Alasan Israel menyebut pemilik tanah ini ‘absen’ hanya karena mereka mencaplok kebunnya tapi mengeluarkan pemiliknya ke Tepi Barat,” kritik Aviv Tatarsky, peneliti dari organisasi Ir Amim.
Ia menambahkan, “Penggunaan Hukum Properti Absentee untuk membangun pemukiman adalah bentuk diskriminasi Israel di Yerusalem pendudukan.”
Data menunjukkan 12% lahan dimiliki pemerintah Israel, 15% dikelola Departemen Properti Absentee, dan 44% tidak terdaftar resmi.
Langkah ini memicu kecaman keras dari kelompok perdamaian Israel dan aktivis Palestina. Mereka menilai ini sebagai upaya sistematis pembersihan etnis.
Pembangunan pemukiman ilegal di Yerusalem Timur terus meningkat sejak 1967. Komunitas internasional konsisten menyatakan ini melanggar hukum internasional.
Hamas sebelumnya telah mengecam keras rencana Israel untuk memaksakan kedaulatan atas Tepi Barat. Kini rencana perluasan pemukiman ini semakin memanaskan ketegangan.
Warga Palestina di Yerusalem Timur terus menghadapi tekanan pengambilalihan lahan dan rumah. Situasi ini memperparah konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun.

