Pemerintahan

Keputusan Menpan RB Soal PPPK Paruh Waktu, Ini Fakta Kuncinya!

9

GELUMPAI.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini baru saja mengesahkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan ini, yang ditandatangani pada Senin (13/1), membuka peluang baru bagi pegawai non-ASN, atau honorer, untuk bergabung dalam skema PPPK.

Keputusan tersebut mengatur mekanisme pengadaan hingga pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh atau bahkan CPNS. Skema ini bertujuan untuk menata ulang posisi non-ASN yang ada di pemerintahan.

“Pekerjaan PPPK paruh waktu diisi oleh beberapa sektor, seperti guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis lainnya,” kata Rini dalam keterangannya.

Tentu, tidak semua pegawai non-ASN bisa langsung masuk ke dalam pengadaan PPPK paruh waktu. Para pelamar harus memenuhi syarat, seperti sudah mengikuti seleksi CPNS atau seleksi PPPK 2024 namun gagal diterima.

Lebih lanjut, masa perjanjian kerja bagi PPPK paruh waktu hanya berlaku selama satu tahun, dan bisa diperpanjang jika mereka akhirnya diangkat menjadi PPPK penuh. Selain itu, para pegawai paruh waktu ini tetap mendapatkan upah yang setara dengan pegawai non-ASN sebelumnya atau minimal sesuai dengan upah minimum daerah.

“Upah dan fasilitas yang diterima PPPK paruh waktu akan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Rini.

Skema pengadaan PPPK paruh waktu ini hanya berlaku bagi penataan pegawai non-ASN pada tahun anggaran 2024. Berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran, para PPPK paruh waktu bisa diajukan untuk diangkat menjadi PPPK penuh.

Sumber: CNN INDONESIA

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar