GELUMPAI.ID — Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/4/2025). Agenda sidang mencakup pemeriksaan tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Hanya dua wartawan yang hadir sebagai saksi. Saksi lain, penyidik Bareskrim AKBP Dodi Hariansyah, absen karena mengikuti diklat.
Kuasa hukum Razman, Lechu Manan, menilai kesaksian dua wartawan menguntungkan kliennya. Tudingan bahwa Razman menekan wartawan dinilai tidak berdasar.
“Kesaksian keduanya meringankan kami,” ujar Lechu usai sidang.
“Razman menggunakan kata dugaan saat konferensi pers,” lanjutnya.
Dilansir dari GRID, Lechu menegaskan kata “dugaan” menunjukkan pernyataan belum pasti. Hal ini seharusnya tidak dapat dijadikan dasar tindak pidana.
Menurut laporan dari GRID, informasi yang disebarkan berasal dari produk jurnalistik wartawan. Razman tidak mendistribusikannya langsung.
“Yang menyiarkan itu wartawan, bukan Razman,” kata Lechu.
“Kalau begitu, wartawanlah yang jadi tersangka,” tambahnya.
Mengutip laman GRID, Razman didakwa atas dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris pada 2022. Hotman merasa tercemar karena tudingan pelecehan terhadap Iqlima Kim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari GRID, Razman dijerat Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Kasus ini terdaftar di Bareskrim Polri pada Mei 2022.
Seperti yang dilaporkan oleh GRID, sidang sebelumnya pada 6 Februari 2025 sempat ricuh. Razman protes karena sidang digelar tertutup.
Diketahui, Razman menuding hakim melindungi Hotman Paris. Kericuhan makin memanas saat kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo, naik ke meja.
Imbas kericuhan, Razman dan Firdaus dilaporkan ke Bareskrim pada 11 Februari 2025. Berita acara sumpah advokat mereka dibekukan.
Pihak Razman tetap optimistis menghadapi sidang. Mereka yakin dakwaan terhadap Razman tidak kuat secara hukum.

