Penulis : Cahya Reyna Ardiansyah
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang Serang
Rokok elektrik atau vape kini semakin populer di kalangan masyarakat. Bagi sebagian orang, vape dipilih karena dianggap lebih ringan, lebih modern, bahkan lebih aman dibandingkan dengan rokok tembakau. Namun, di balik penggunaannya yang semakin luas, ada masalah serius yang belum banyak diperhatikan oleh masyarakat.
Belakangan ini, masyarakat terkejut dengan temuan zat etomidate dalam cairan vape ilegal. Zat ini sebenarnya adalah obat anestesi yang digunakan dalam dunia medis. Namun, karena dikonsumsi secara tidak semestinya dan beredar tanpa pengawasan, pemerintah menyatakan etomidate sebagai narkotika.
Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan dan penyalahgunaan zat tersebut. Masalah muncul ketika tidak semua pengguna vape memahami bahan-bahan dalam produk yang dikonsumsinya. Banyak di antara mereka hanyalah konsumen yang membeli produk yang sudah siap pakai, tanpa mengetahui komposisi atau zat yang terkandung didalamnya. Dalam situasi seperti ini, ini membuat timbul pertanyaan: apakah pengguna yang tidak mengetahui adanya zat etomidate tetap bisa dikenai hukum terkait narkotika?
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang melarang penggunaan dan kepemilikan narkotika tanpa izin. Namun dalam hukum pidana, yang dilihat bukan hanya tindakan, tetapi juga kesadaran dan kesengajaan pelaku. Ketika unsur kesadaran dan niat tidak dipertimbangkan, maka penegakan hukum dapat berisiko menimbulkan ketidakadilan.
Pengguna vape berada dalam posisi yang rentan, karena mereka bukan produsen maupun pengedar, tetapi hanya konsumen yang sering kali tidak memiliki akses informasi yang jelas. Jika hukum hanya fokus pada pemidanaan nya saja, maka masyarakat justru bisa jadi korban dari sistem yang seharusnya melindungi mereka.
Isu ini juga berkaitan dengan perlindungan konsumen dan peran negara. Negara harus hadir bukan hanya lewat sanksi hukum, tetapi juga melalui pengawasan terhadap peredaran produk, transparansi soal kandungan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Kesadaran hukum tidak akan tumbuh tanpa informasi yang terbuka dan tanggung jawab dari para pelaku usaha.

