GELUMPAI.ID – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk segera menertibkan para pedagang yang berjualan di lahan saluran pipa gas milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Hal itu dimaksud untuk meminimalisir terjadinya bahaya akibat kebocoran gas.
“Karena ini punya potensi khawatir ada kebocoran gas dan segala macam, yang disalahkan eksekutif dan legislatif,” ujar Muji Rohman saat menyambangi Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang pada Kamis 23 Oktober 2025.
Terlebih, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, di atas lahan tersebut tidak diperkenankan adanya bangunan.
Sehingga atas dasar itulah ia menilai, bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut statusnya ilegal. Sebab, lahan tersebut merupakan aset milik negara yang tidak boleh sembarangan orang memanfaatkannya.
“Inikan menggunakan aset pemerintah dan tidak berizin, ini tidak boleh. Dari PGN juga mengeluarkan itu (larangan) karena aturannya sudah jelas,” tegasnya.
Oleh karenanya, ia meminta Pemerintah Kota Serang untuk dapat segera melakukan penertiban demi keselamatan warga sekitar, sekaligus sebagai upaya pengamanan aset agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Daerah ini terlarang untuk ditempati atau apapun karena sudah diatur Menteri ESDM kemudian Perda. Saya minta ini silahkan dibongkar oleh Satpol PP,” ucapnya.
Kemudian agar ke depannya warga tidak kembali mendirikan bangunan di atas lahan tersebut, ia meminta Pemkot Serang untuk menerjunkan personel Satpol PP untuk melakukan pengawasan.
“Ya saya akan koordinasi dengan Pak Walikota sebagai kepala wilayah di Kota Serang untuk menempatkan Satpol PP, dan menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan oleh Satpol PP supaya jangan sampai para pedagang membangun lapak lagi,” tandasnya. (ADV)

