GELUMPAI.ID – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh HMI Cabang Serang terkait Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang dinilai perlu direvisi.
Dalam aksi tersebut, HMI juga menyoroti dugaan praktik kotor di tubuh DPRD Kota Serang, seperti perjalanan dinas fiktif hingga penyalahgunaan anggaran yang dianggap dapat merusak kepercayaan publik.
Menanggapi hal ini, Muji Rohman menjelaskan bahwa hingga saat ini dokumen revisi Perda PUK belum diserahkan kepada DPRD Kota Serang.
“Persoalan revisi Perda PUK, sampai saat ini dokumennya belum diserahkan kepada kami,” ujar Muji, saat menemui massa aksi di halaman Gedung DPRD Kota Serang, Minggu 10 Agustus 2025.
Muji juga menegaskan bahwa terkait dugaan penyalahgunaan anggaran, proses pemeriksaan telah dilakukan oleh BPK, dan pihaknya sudah mengembalikan temuan sebesar Rp57 juta.
“Mengenai dugaan tersebut, saya kira proses daripada pemeriksaan sudah dilakukan oleh BPK dan kemudian juga kami sudah melakukan proses (pengembalian), temuannya hanya 57 juta dan itu sudah dikembalikan,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa dugaan terkait dengan perjalanan fiktif belum dilakukan pengembalian dan merusak kepercayaan publik, itu tidak benar.
“Tidak ada (benar) apa yang disampaikan oleh dugaan-dugaan tersebut,” ucapnya.
Diakhir, Muji menekankan pihaknya tidak anti kritik. Ia mengaku secara terbuka menerima semua kritik yang disampaikan kepada DPRD Kota Serang, bahkan Muji mengatakan perlu ada kritik guna perbaikan ke depan agar lebih baik lagi dalam mengawal kinerja Pemkot Serang.
“Kritik itu wajar bagi saya, dan saya menerima untuk perbaikan ke depan. Kami tidak antipati untuk dikritiki dan perlu kritikan dalam proses kami mengawal Pemkot Serang,” tandasnya.

