News
Beranda » News » Ketua Komisi V Bongkar Dugaan Intimidasi terhadap Korban Kasus Kekerasan Seksual SMAN 4 Kota Serang

Ketua Komisi V Bongkar Dugaan Intimidasi terhadap Korban Kasus Kekerasan Seksual SMAN 4 Kota Serang

GELUMPAI.ID – Kasus kekerasan seksual yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang kian memprihatinkan.

Tak hanya harus berjuang memulihkan trauma, salah satu korban justru diduga mendapat tekanan dari pihak sekolah dan komite usai melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ananda Trianh Salichan, mengungkap temuan ini setelah mendampingi tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan KB (DP3AKB) Provinsi Banten bertemu langsung dengan korban.

“Saya tadi pagi telah mendampingi Ibu Kabid PPA Provinsi Banten dari DP3AKB untuk menemui salah satu korban pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang. Saat ini, korban sedang dalam proses pemulihan mental. Sayangnya, dia mendapatkan tekanan dan intimidasi dari pihak sekolah, termasuk dari unsur komite sekolah, agar mencabut laporan,” ujar Ananda, Selasa 15 Juli 2025.

Tidak tinggal diam, Ananda langsung melakukan advokasi ke UPTD PPA Kota Serang untuk memastikan pendampingan dan proses hukum tetap berjalan.

“Saya sendiri sudah melakukan advokasi kepada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Serang untuk memastikan proses hukum tetap berjalan dan korban tetap dalam perlindungan negara,” tegasnya.

Ananda menekankan bahwa ini bukan perkara yang bisa dianggap sepele.

Ia menolak keras segala bentuk penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui jalur damai atau mediasi.

“Ini bukan perkara yang bisa ditoleransi atau dinormalisasi. Pelecehan seksual adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan restoratif justice,” tuturnya.

Menurutnya, jika satu sekolah saja bisa melakukan pembiaran dan menekan korban, bisa jadi masih banyak kasus serupa yang terpendam di sekolah lain.

“Kami tidak ingin praktik damai dan mediasi dijadikan alasan untuk membiarkan pelaku lolos dari sanksi. Jangan sampai praktik intimidasi terhadap korban membuat mereka enggan bersuara,” tandasnya.