News
Beranda » News » Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla: Sogokan untuk Tujuan Baik Bisa Dibolehkan dalam Fiqih

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla: Sogokan untuk Tujuan Baik Bisa Dibolehkan dalam Fiqih

GELUMPAI.ID – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, mengungkapkan pandangan beberapa ulama yang berpendapat bahwa memberikan suap untuk tujuan yang dianggap baik bisa dibenarkan menurut ajaran agama.

Pernyataan ini disampaikan Ulil dalam rapat dengar pendapat terkait Rancangan Undang-Undang Pertambangan dan Mineral (Minerba) di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu, 22 Januari 2025.

Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengajukan pertanyaan terkait pemberitaan dugaan adanya pemberian jatah pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat untuk menanggulangi kritik publik terhadap RUU Minerba.

Salah satu pertanyaan yang diajukan Saleh adalah apakah PBNU setuju bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai suap.

“Dalam fiqih ada ketentuan, jadi menyogok itu kalau untuk meraih hak yang hak itu menurut sebagian ulama dibolehkan. Jadi yang dilarang adalah menyogok sesuatu yang batil,” ucap Ulil, dilangsir CNNIndonesia.com.

“Ada kebijakan yang batil kita sogok orang supaya mendukung kebijakan kita. Tapi kalau kebijakan ini sah, lalu kita mendorong masyarakat untuk mendukung ini, ya itu bukan sogokan. Kalau pun sogokan itu, sogokan yang hasanah itu,” tambahnya.

Pernyataan tersebut membuat peserta rapat tertawa, namun Ulil berharap agar argumen ini tidak dijadikan alasan atau pembenaran, terutama jika kasus ini dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tapi ini enggak boleh dipakai ini ya, ini kalau didengar KPK dimarahi. Tapi dalam fiqih ada itu. Riswah diharamkan kalau menyogok sesuatu yang batil,” tekannya.

Ulil juga menegaskan bahwa pemberian izin pertambangan kepada organisasi keagamaan oleh pemerintah tidak boleh dipandang sebagai suap.

Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya dipahami sebagai sesuatu yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Menurut saya, ini bukan sogokan. Kenapa karena kalau suatu, ini mohon maaf, ini pandangan kami. Kalau penguasa, pemerintah, memutuskan suatu kebijakan yang membawa manfaat bagi rakyat. Itu tidak bisa dianggap sebagai menyogok rakyat,” ujarnya.