Kini Kasus Viral Pria dan Mertua yang Selingkuh, Ditetapkan Jadi Tersangka
GELUMPAI.ID – Seorang pria berinsial RZ yang selingkuh dengan mertua di Serang, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya RZ, sang mertua berinsial RH pun ikut terseret menjadi tersangka terkait laporan NR atas kasus perzinaan yang terjadi di Kota Serang tersebut.
Hal ini diungkap oleh Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Krimum Polda Banten Kompol, Herlia Hartarani, pada Kamis (24/8/2023).
“Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP,” ungkapnya.
“Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada Jumat (18/08) penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan,” sambungnya.
Usai gelar perkara kedua, keduanya terkena Pasal 284 KUHP, sehingga ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan.
“Langkah-langkah selanjutnya penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, perkara ini dilaporkan NR atas perzinaan yang dilakukan oleh mantan suami dan ibunya ke polisi dengan didampingi oleh tim 911 Hotman Paris. NR melaporkan keduanya lantaran ingin mendapatkan keadilan atas perbuatan keduanya.
“Kita mendampingi Saudari NR membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan Saudara RZ dan Saudari R,” ujar perwakilan tim 911 Zahra Amelia pada Senin (30/1/2023) lalu.
Tinggalkan Komentar