
Simbolis penanaman jagung di Desa Mogana pada 21 Januari 2025 oleh Polda Banten. (Istimewa)
Lokasi penanaman simbolis ini menjadi satu-satunya petak lahan yang ditanami jagung oleh Polda Banten, dalam empat bulan terakhir.
“Iya itu yang ditanam cuma di bagian situ (menunjuk lokasi penanaman simbolis). Udah nggak ada penanaman lagi setelahnya,” ujar Mahfut pada Rabu 4 Juni 2025.
Ia mengatakan, tanaman jagung hasil simbolis penanaman ini sama sekali tidak ada yang merawat.
Sehingga tanaman jagung yang tumbuh pun dalam kondisi yang kurang baik, mengingat air yang diterima hanya berasal dari hujan.
“Dan sekarang sudah layu, itu udah jatoh semua jagungnya. Nggak ada yang berani ambil, nggak ada yang panen, karena semua tahu kalau itu punya polisi. Jadi dibiarkan begitu saja,” ucapnya.
Menurut Mahfut, warga sekitar tidak ada yang berani menyentuh lahan milik PT. Bibo, karena mereka mengetahui bahwa lahan tersebut sudah dikontrak oleh Polda Banten.
Alhasil, lahan seluas 20 hektare itu benar-benar kosong selama empat bulan.

Kondisi lahan pada 4 Mei 2025. (Dokumen tim peliputan)
Namun saat ini, warga sudah mulai berani menggarap lahan tersebut. Karena warga melihat lahan tersebut sudah dibiarkan tidak produktif terlalu lama, kejelasan akan penggunaan lahan oleh Polda Banten pun tidak ada.
“Jadi pemilik kebun ini udah nunggu-nunggu kejelasan, satu bulan, dua bulan, sampai empat bulan nggak ada kejelasan. Jadinya mandor ngasih ke masyarakat, udah tuh digarap aja sama masyarakat,” jelasnya.
Warga lainnya, Mukhtar, menyebut bahwa pihak kepolisian yang aktif mengurus program tersebut agar bisa dilaksanakan di lahan milik PT. Bibo itu adalah orang yang disebut sebagai ‘Pak A’.
Namun pihaknya tidak mengetahui ‘Pak A’ ini berasal dari instansi mana, hanya sekadar tahu bahwa ‘Pak A’ ini dinas di instansi kepolisian.
“Ini kan yang mengurusnya pak A. Awalnya pak A yang mengurus ini itu di sini, termasuk yang mengurus pembukaan lahan ini,” ungkapnya.

