News
Beranda » News » Komisi V DPR RI Bahas RUU LLAJ, Aplikator Ride-Hailing Soroti Pengaturan Layanan Transportasi Digital

Komisi V DPR RI Bahas RUU LLAJ, Aplikator Ride-Hailing Soroti Pengaturan Layanan Transportasi Digital

GELUMPAI.ID – Komisi V DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyusunan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam rapat tersebut, para aplikator layanan ride-hailing dari Gojek, Grab, dan Maxim turut diundang.

Wakil Ketua Komisi V, Syaiful Huda, menilai bahwa para aplikator masih ingin mempertahankan Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 dan Permenhub 12 Tahun 2019, yang selama ini mengatur tentang ojek online (ojol).

“Sangat minim sekali diskusi kita terkait dengan revisi ini. Saya menyayangkan [aplikator] ingin tetap menggunakan Permenhub, di mata kami sebenarnya tidak mencukupi,” ujar Syaiful, dikutip dari LambeTurah.co.id, pada Kamis (6/3/2025).

“Dari Norwegia yg mengatakan oke standar yang dibikin ILO setuju, Norwegia meminta ada definisi baru keberadaan teman-teman berbeda dengan konvensional pekerja jadi UU. Bisa jadi opsi juga. Pekerjaan baru dengan mengubah pola baru itu dengan ekonomi digital bukan sesuatu yang tidak mungkin,” tambahnya.

Presiden PT Goto Gojek Tokopedia, Chaterine Hindra Sutjahyo, mengusulkan agar roda dua didefinisikan sebagai sarana transportasi penumpang yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya.

“Tapi kalau masukan kami di sini adalah untuk roda dua dan sesuai dengan kondisi Indonesia yang sangat unik, ini diperkenankan, diperbolehkan untuk mengangkut penumpang,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Commercial and Business Development Grab Indonesia menyampaikan bahwa mereka berharap UU LLAJ yang baru dapat mengakui platform sebagai perusahaan aplikasi yang menyediakan sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan dan menyediakan layanan transportasi.

Ia menambahkan bahwa peraturan dalam RUU LLAJ diharapkan dapat mencerminkan kondisi model bisnis saat ini, yang telah terbukti berhasil memajukan ekosistem layanan transportasi dan pengantaran digital. Hal ini termasuk memungkinkan platform untuk bekerja sama tidak hanya dengan koperasi dan badan hukum, tetapi juga dengan individu dan UMKM dalam menyediakan layanan transportasi yang terjangkau bagi masyarakat.