Entertainment
Beranda » Entertainment » Komisi Yudisial Tanggapi Laporan Paula Verhoeven Soal Hakim Perceraian

Komisi Yudisial Tanggapi Laporan Paula Verhoeven Soal Hakim Perceraian

GELUMPAI.ID — Komisi Yudisial (KY) langsung merespons cepat laporan Paula Verhoeven yang mengeluhkan putusan hakim dalam perceraian dengan Baim Wong. Paula mengadu ke KY pada Kamis (17/4), sehari setelah dirinya diputus cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Paula menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam menangani perceraiannya.

“Pelapor telah menyampaikan laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait kasus perceraian yang dihadapinya ke KY. Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini tentu akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Mukti Nur Dewata, Anggota sekaligus juru bicara Komisi Yudisial.

Mukti melanjutkan bahwa langkah pertama adalah memverifikasi kelengkapan laporan dan melakukan analisis terhadap dugaan tersebut.

“Tahapan pertama adalah memverifikasi kelengkapan formil maupun materiil dari laporan ini, kemudian melakukan analisis,” tambahnya.

Sebelumnya, Paula mengungkapkan beberapa poin dalam laporannya ke Komisi Yudisial. Ia merasa Majelis Hakim keliru dalam mempertimbangkan putusan cerai tersebut.

“Saya akan menyampaikan beberapa poin di antaranya adalah pelaporan ini, dalam hal ini Majelis Hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan,” kata Paula.

Paula juga menyoroti bahwa hakim tidak memadai dalam mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disampaikan selama persidangan.

“Dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan,” sambungnya.

Selain itu, Paula juga menyampaikan bahwa fitnah mengenai perselingkuhannya sudah beredar terlalu luas. Ia menginginkan untuk membersihkan nama demi masa depan kedua anaknya.

“Fitnah ini sudah terlalu jauh, di sini saya punya dua anak laki-laki, di mana suatu hari ketika mereka dewasa mereka akan melihat berita yang saat ini beredar yang begitu masif,” tuturnya.

Sumber: INSERT