News
Beranda » News » Komnas PA Banten Soroti Kekerasan Seksual di SMAN 4 Kota Serang, Sekolah Bisa Kena Sanksi

Komnas PA Banten Soroti Kekerasan Seksual di SMAN 4 Kota Serang, Sekolah Bisa Kena Sanksi

GELUMPAI.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual di SMAN 4 Kota Serang makin mendapat sorotan serius.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten, turun tangan langsung dan memberi peringatan keras, baik kepada pihak sekolah maupun pelaku.

Ketua Komnas PA Banten, Hendry Gunawan, menyatakan bahwa tim pencegahan kekerasan dari lembaganya telah aktif dan bakal memastikan seluruh proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Ia tak segan mengingatkan bahwa jika ada pihak sekolah yang mencoba mengintervensi atau menghalangi jalannya penyelidikan, maka itu merupakan pelanggaran hukum serius.

“Sekolah menghalang-halangi berarti ada yang dilanggar proses penyelidikan dan penyidikan,” tegas Hendry.

Lebih lanjut, Hendry menyampaikan bahwa kekerasan seksual, terutama jika pelakunya adalah orang dewasa, tidak dapat diselesaikan lewat mediasi maupun pendekatan restorative justice.

Mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), ia menegaskan bahwa langkah semacam itu justru bisa membahayakan posisi korban.

“Korban akan merasa kasus tersebut dibenarkan oleh sekolah,” jelasnya lagi.

Pihak sekolah pun diminta untuk bersikap serius dan tidak main-main.

Hendry memperingatkan agar jangan sampai keluarga korban justru melaporkan pihak sekolah karena dianggap menghalangi proses hukum.

“Kalau sekolah berusaha menghalangi berarti pihak sekolah menghalangi proses hukum,” katanya.

Hendry juga menekankan bahwa kekerasan seksual adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, yang pengaturannya diatur ketat dalam undang-undang.

Dan bagi pelaku yang berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti guru atau orang tua, UU TPKS memberikan pemberatan hukuman hingga sepertiga dari ancaman pidana terberat.

Tak sampai di situ, Hendry juga mengutip ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70, yang menyebut bahwa jika jumlah korban lebih dari satu orang, maka pelaku bisa dikenai hukuman tambahan berupa kebiri kimia hingga pengumuman identitas pelaku ke publik.

“Termasuk mengumumkan nama pelaku ke publik ada dalam PP 70,” ucapnya.

Laman: 1 2