News
Beranda » News » Komnas PA Banten Soroti Kekerasan Seksual di SMAN 4 Kota Serang, Sekolah Bisa Kena Sanksi

Komnas PA Banten Soroti Kekerasan Seksual di SMAN 4 Kota Serang, Sekolah Bisa Kena Sanksi

Ia kembali mengingatkan bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak, bukan tempat yang melindungi pelaku kekerasan.

Maka dari itu, menurut Hendry, pihak sekolah wajib berdiri di sisi korban dan mendukung penuh jalannya proses hukum.

Jika terbukti menghalangi penyelidikan, maka pihak sekolah bisa dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Laman: 1 2