GELUMPAI.ID – Empat pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) diamankan polres metro bekasi kota, satu diantaranya anak di bawah umur. Selain itu, polisi juga mengamankan satu orang penadah.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menyampaikan bahwa kelima orang yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial KPW, YSP, BTG, dan RSK. Dan penadannya berinisial, AH.
Menurut erna, para pelaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan. Selama kurun waktu tersebut mereka melakukan pencurian sebanyak 18 kali di kota Bekasi dan sekitar wilayah Cikarang.
“(Pelaku) sudah melakukan sebanyak 18 kali. Hasil pencurian ditampung oleh AH dan sebagian ada dijual ke Pangandaran,” ujar Erna Ruswing Andari dikutip pada Kamis 21 September 2023.
Menurutnya, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan masyarakat sekitar rumah kontrakan pelaku di wilayah Kayuringin, Bekasi Selatan. Menurut masyarakat mereka sering berganti-ganti sepeda motor tanpa plat nomor.
Berdasarkan laporan itu, lanjut Erna, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota lalu melakukan penyelidikan. Hasi dari penyelidikan tersebut polisi mendapati bukti kuat bahwa keempat orang itu adalah komplotan pencuri motor.
“Empat tersangka mempunyai peran masing masing antara lain KPW dan RSK sebagai eksekutor. Sedangkan tersangka YSP alias OSP dan BTG yang membantu membawa motor hasil kejahatan,” ujarnya.
Selain para pelaku yang diamankan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti delapan unit kendaraan bermotor. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 dan 481 KUHP. Adapun ancaman pidana hukuman sembilan tahun penjara.