Kompolnas Geram Pelaku Pemerkosa Disabilitas di Kota Serang Dibebaskan, Minta Penyidik Diperiksa
GELUMPAI.ID – Pembebasan dua pelaku pemerkosa penyandang disabilitas mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Lembaga yang salah satu tugasnya memantau kinerja Polri tersebut menilai bahwa pembebasan pelaku atas dasar restorative justice tidak bisa dibenarkan.
Bahkan, Kompolnas meminta bagian Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) dan Propam, untuk memeriksa penyidik yang menangani perkara dugaan pemerkosaan penyandang disabilitas tersebut.
Apalagi Polres Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Juru bicara Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan bahwa Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap perkara tersebut. Ia pun meminta agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang ditugaskan pada perkara itu.
“Kami merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik kasus tersebut,” ujar Poengky dalam rilis yang diterima.
Poengky menilai, kasus perkosaan bukan merupakan delik aduan. Sehingga meskipun pelapor bermaksud mencabut kasus, proses pidananya tetap harus berjalan.
Selain itu, ia menilai bahwa restorative justice pun tidak bisa dilakukan untuk kasus pemerkosaan.
“Alasan restorative justice itu untuk kasus-kasus pidana yang sifatnya ringan. Bukan kasus perkosaan, apalagi terhadap difabel yang wajib dilindungi. Dalam kasus ini, sensitivitas penyidik harus tinggi,” tegas Poengky.
Ia juga menyayangkan jika penyidik menghentikan penyidikan terhadap dua pelaku dugaan perkosaan, dengan alasan laporan sudah dicabut.
Ia menegaskan bahwa polisi memiliki tugas melakukan kontrol sosial dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
“Alasan pencabutan laporan karena adanya perdamaian dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil 6 bulan juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban. Sehingga aneh jika kemudian menikahkan pelaku perkosaan dengan korban,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea, mengaku akan meneliti kembali penangguhan dua tersangka pemerkosa yang sebelumnya ditahan selama 41 hari sejak 27 November 2021.
“Kami sudah melakukan restorative justice, karena keinginan kedua belah pihak. Tapi, kalau ada masukan-masukan akan kami teliti kembali. Bisa dilanjutkan. Memang ini (restorative justice) inisiatif pelapor karena dasar kemanusiaan,” terangnya.
Tinggalkan Komentar