GELUMPAI.ID — Seorang perempuan di Serang, sebut saja Bunga, angkat bicara mengenai kasus kekerasan seksual yang dialaminya.
Melalui sebuah video, ia menceritakan pengalaman pahit yang dialami serta rasa kecewa terhadap penanganan kasus oleh pihak kepolisian.
Bunga mengisahkan, awal mula peristiwa terjadi ketika dirinya diajak makan bersama.
Namun, bukannya menuju tempat makan, ia justru dibawa ke lokasi lain yang tidak diinginkan.
Di tempat itu, ia dipaksa melakukan tindakan yang bertentangan dengan kehendaknya.
“Setelah kejadian itu, saya memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian Polresta Serang Kota pada bulan Mei 2025,” ujar Bunga.
Namun, perjalanan hukum yang ditempuh tidak berjalan sesuai harapannya.
Bunga menyebut telah menerima surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B338/VII/Res.1.24.2025/Resreskrim tertanggal 30 Juli 2025.
Surat yang ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Serang tersebut menyatakan bahwa laporan yang ia buat tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Keputusan itu membuat Bunga merasa semakin lemah sebagai korban.
Ia menilai apa yang dialaminya tidak mendapat perhatian hukum yang adil.
“Saya membuat video ini bukan untuk membuka aib siapapun, tapi untuk meminta perhatian dan dukungan dari masyarakat agar kasus seperti ini tidak dianggap sepele. Korban kekerasan seksual berhak dilindungi, didengar, dan mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
Bunga juga menyampaikan pesan agar korban kekerasan seksual tidak takut untuk bersuara.
Menurutnya, keberanian korban penting untuk mencegah pelaku semakin berani.
Untuk aparat penegak hukum, Bunga berharap kasus yang dialaminya dapat ditangani dengan serius, transparan, dan berpihak pada korban.
“Semoga tidak ada lagi korban yang harus melalui jalan sulit seperti saya,” tutupnya.

