News
Beranda » News » Korea Putuskan Tidak Banding Atas Putusan Pengadilan Singapura Soal Samsung

Korea Putuskan Tidak Banding Atas Putusan Pengadilan Singapura Soal Samsung

GELUMPAI.ID — Pemerintah Korea memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas penolakan pengadilan Singapura terhadap gugatan yang meminta pembatalan putusan arbitrase dalam sengketa investasi yang mengharuskan Korea membayar kompensasi kepada hedge fund AS, Mason Capital, terkait kerugian akibat penggabungan kontroversial dua unit Samsung pada 2015.

Keputusan ini berarti Korea harus membayar sekitar 86 miliar won (sekitar $60,5 juta) kepada Mason, termasuk bunga keterlambatan.

Kasus ini bermula pada September 2018, ketika Mason mengajukan gugatan ISDS, mengklaim mengalami kerugian sekitar $200 juta setelah pemerintah Korea diduga memberi tekanan yang tidak wajar pada National Pension Service, pemegang saham utama Samsung C&T, untuk mendukung penggabungan Samsung dengan Cheil Industries.

Pada April tahun lalu, Pengadilan Tetap Arbitrase (PCA) di Belanda memutuskan memenangkan Mason, memerintahkan Korea membayar kompensasi sebesar $32 juta ditambah biaya keterlambatan.

Sebagai respons, pemerintah Korea mengajukan gugatan di Pengadilan Internasional Singapura pada Juli tahun yang sama untuk membatalkan putusan arbitrase PCA. Namun, pengadilan Singapura menolak gugatan tersebut pada 20 Maret.

“Setelah diskusi panjang dengan firma hukum dan ahli eksternal, pemerintah memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan Singapura pada 20 Maret,” kata Kementerian Kehakiman, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk biaya tambahan dan bunga keterlambatan.

Pembayaran akan dibahas lebih lanjut antara pemerintah Korea dan Mason.

Jumlah pasti yang harus dibayar kepada Mason bisa sedikit berubah tergantung pada kurs yang berlaku, kata pejabat kementerian.

Sumber: Korea Times