News

Korupsi Blast Furnace KS Dilimpahkan Kejari Cilegon ke Pengadilan Tipikor Serang

GELUMPAI.ID – Berkas perkara dan barang bukti lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel (KS) pada tahun 2011, resmi dilimpah ke Pengadilan Tipikor pada PN Serang.

Pelimpahan perkara korupsi blast furnace PT KS tersebut dilakukan pada Rabu (15/2) pukul 11.00 WIB oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung RI dan didampingi oleh tim Kejari Cilegon. Pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti diterima oleh Panitera Muda Tipikor, Sitti Haryati.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengungkapkan, lima terdakwa dalam pelimpahan berkas perkara berikut barang bukti yang dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon.

Ia menyebut terdakwa FB dengan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa (P-31) Nomor : B- 448/M.6.15/Ft.1/02/2023 tanggal 08 Februari 2023, dan terdakwa MR dengan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa (P-31) Nomor : B- 446/M.6.15/Ft.1/02/2023 tanggal 08 Februari 2023, serta terdakwa HW dengan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa (P-31) Nomor : B- 444/M.6.15/Ft.1/02/2023 tanggal 08 Februari 2023.

“Selain itu, terdakwa BP dengan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa (P-31) Nomor : B- 442/M.6.15/Ft.1/02/2023 tanggal 08 Februari 2023, dan terdakwa ASS dengan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa (P-31) Nomor : B- 442/M.6.15/Ft.1/02/2023 tanggal 08 Februari 2023,” kata Atik

Ia menambahkan jumlah barang bukti yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Serang terkait perkara korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace PT KS tahun 2011 sebanyak 50 (lima puluh) kontainer kotak plastik.

Atik mengatakan ke-5 terdakwa yakni FB, MR, HW, BP dan ASS dilakukan penuntutan dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar