GELUMPAI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan Asep Mulyana, Bendahara Desa Sinar Mukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang tahun anggaran 2022, pada Jumat, 4 Juli 2025.
Asep diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Jaringan Irigasi Usaha Tani (JUT) dari Kementerian Pertanian untuk tahun 2022–2023.
Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun irigasi tani ini, malah diduga dikantongi sendiri oleh Asep.
PLH Kasi Intel Kejari Serang, Guntoro Janjang Saptodie, menyebut bahwa Asep adalah dalang di balik proposal fiktif yang diajukan atas nama Kelompok Tani Harapan 2.
“Proposal bantuan itu dibuat sendiri oleh Asep, termasuk struktur kelompok hingga Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK)-nya. Semuanya hasil karangan tersangka. Ia juga menunjuk saksi Dayat sebagai koordinator,” jelas Guntoro.
Dana bantuan sebesar Rp100 juta pun akhirnya cair dan ditransfer ke rekening Kelompok Tani Harapan 2.
Kemudian, Asep Mulyana mengajak saksi Dayat untuk mencairkan dana tersebut di BRI Palima.
Namun, bukannya dipakai sebagaimana mestinya, uang itu malah ditarik dan dibagi dua:
Rp99 juta diambil oleh Asep, sedangkan Rp1 juta diberikan ke Dayat.
Meski begitu, pembangunan JUT di Desa Sinar Mukti tetap dilakukan namun bukan dengan dana bantuan pusat, tapi pakai Dana Desa.
Asep membuat laporan pembangunan itu seolah-olah hasil bantuan dari kementerian.
“JUT tetap dibangun, seolah-olah pakai dana JUT dari Kementerian Pertanian, padahal kenyataannya menggunakan Dana Desa Sinar Mukti,” tandasnya.
Akibat aksinya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Asep Mulyana dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 9 UU yang sama, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kebutuhan penyidikan, Asep kini mendekam di Rutan Serang selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari penyidik Kejari Serang.

