News Politik

KPK Cekal Hasto dan Yasonna ke Luar Negeri, Ada Apa Nih?

GELUMPAI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto (HK), dan Ketua DPP PDI-P, Yasonna H Laoly (YHL), bepergian ke luar negeri. Langkah ini ditegaskan melalui Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. “Larangan bepergian ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

Peran Yasonna dalam Kasus PAW

KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sekaligus perintangan penyidikan. Sementara itu, Yasonna masih berstatus sebagai saksi dan telah diperiksa oleh tim penyidik KPK pekan lalu. Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

Yasonna menjelaskan, dirinya diperiksa terkait surat permintaan fatwa yang ia kirimkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk penetapan calon legislatif (caleg) pengganti yang meninggal dunia pada Pemilu 2019. “Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, meminta fatwa tentang Putusan Nomor 57 P/HUM/2019,” ujar Yasonna.

Fatwa tersebut, lanjutnya, bertujuan menyelesaikan perbedaan tafsir mengenai diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. “Mahkamah Agung membalas fatwa itu dengan pertimbangan hukum soal diskresi partai,” tambahnya.

Yasonna juga menyebut keterlibatannya dalam kasus buron Harun Masiku, yang diketahui sempat berada di Singapura pada Januari 2020. “Dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7. Belakangan baru keluar pencekalan,” ungkapnya.

Respons Imigrasi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan pencegahan dari KPK. “Benar kami menerima surat permintaan cekal dari KPK terhadap Pak HK (Hasto Kristiyanto) dan YHL (Yasonna Laoly),” ujar Agus di Jakarta.

Meski demikian, Agus menolak menjelaskan detail alasan permohonan tersebut dan menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada pihak KPK. “Bukan kapasitas saya menjawab itu,” tambahnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar