Politik

KPK Janji Publikasikan Isi Flashdisk Milik Hasto

1

GELUMPAI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap bahwa isi flashdisk yang disita dalam penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan dibuka ke publik. Namun, prosesnya tidak sembarangan.

“Penyidik bekerja dengan mengikuti prosedur hukum, artinya semua yang ditemukan harus dibuktikan di pengadilan,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Sabtu, 11 Januari 2025.

Penyitaan flashdisk ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang masih harus diuji keaslian isinya di laboratorium forensik. “Jangan bayangkan proses itu cepat, semua harus melalui prosedur untuk menjaga integritas data,” tambah Asep.

Asep juga menjelaskan bahwa proses pembukaan file elektronik dilakukan dengan dokumentasi video, memastikan tak ada data yang diubah. “Semua dimulai dari sini, kapan flashdisk ini dibuka dan siapa yang membuka, akan dicatat dengan detail,” katanya.

KPK pun menegaskan bahwa jika ditemukan bukti yang tak relevan dengan perkara yang disidik, flashdisk akan segera dikembalikan. Hal ini terjadi pada kasus penyidikan suap Harun Masiku, dengan Hasto sebagai tersangka yang diduga mengatur suap agar Harun dapat duduk di kursi DPR.

Penggeledahan rumah Hasto pada 7 Januari 2025 kemarin menggali bukti yang diduga berkaitan dengan rangkaian suap tersebut. Saat ini, Hasto masih terperiksa terkait perkara yang melibatkan beberapa nama, termasuk Saeful Bahri dan anggota KPU, Wahyu Setiawan.

Sumber: Tempo

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar