GELUMPAI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penahanan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Setyo.
Hasto akan mendekam di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. Saat konferensi pers, ia terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.
Perintah Rendam HP dan Kesaksian Palsu
Hasto ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Ia diduga memerintahkan salah satu pegawainya untuk merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. Selain itu, ia juga diduga mengarahkan saksi agar memberikan kesaksian palsu.
Menurut Setyo, Hasto terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan dengan memerintahkan orang-orang di sekitarnya untuk menghilangkan barang bukti dan mengaburkan fakta di hadapan penyidik.
Kasus ini berkaitan dengan suap dalam penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku dan Saeful Bahri. Hingga kini, Harun masih berstatus buron.
Dengan penahanan ini, KPK menegaskan akan terus menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sumber: CNBC Indonesia