News
Beranda » News » KPK Sita Rp70 Miliar dalam Deposito, Termasuk Kendaraan!

KPK Sita Rp70 Miliar dalam Deposito, Termasuk Kendaraan!

GELUMPAI.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita sejumlah aset terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3), Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita deposito senilai Rp70 miliar dan beberapa kendaraan roda dua serta roda empat.

“Kami juga menyita sejumlah uang dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujar Budi. Meski demikian, ia tidak merinci secara spesifik dari mana saja barang bukti tersebut disita.

Dalam kurun waktu tiga hari, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang berbeda. Dua di antaranya adalah rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serta Kantor BJB di Bandung pada 10 dan 12 Maret 2025. “Kemudian aset tanah, rumah, bangunan juga sudah kita lakukan penyitaan dalam proses ini yang kami duga tempus-nya maupun perolehannya berkesesuaian dengan perkara yang kita tangani,” tambah Budi.

Namun, ia menghindari memberikan rincian lebih lanjut mengenai lokasi-lokasi lain yang juga digeledah. “Ini secara overall ya, semua tempatnya saya tidak mendetailkan karena banyak tempat yang kami geledah selama tiga hari, kurang lebih 12 tempat,” ujar Budi.

KPK sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yang merugikan keuangan negara sebesar Rp222 miliar. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, dan sejumlah pengendali agensi, termasuk Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, serta Suhendrik dan Raden Sophan Jaya Kusuma.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Meski tersangka belum ditahan, mereka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Sumber: CNBC Indonesia