GELUMPAI.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan lima tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Dua di antaranya berasal dari internal BJB, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengidentifikasi tersangka utama dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3). “YR [Yuddy Renaldi] selaku Direktur Utama Bank BJB dan WH [Widi Hartoto] selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB,” kata Budi.
Yuddy Renaldi, yang sudah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Dirut Bank BJB, terlibat dalam kasus ini setelah KPK mengumumkan tindakan penyidikan terkait perkara tersebut. Selain Yuddy dan Widi, tiga tersangka lainnya adalah Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Mereka diduga terlibat dalam skema penempatan dana iklan yang merugikan keuangan negara.
Bank BJB diketahui menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media. Enam perusahaan itu adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar. “Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp222 miliar,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung. Barang bukti berupa dokumen dan deposito senilai Rp70 miliar telah diamankan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi untuk dilakukan penyitaan.
Sumber: CNBC Indonesia

