GELUMPAI.ID – Kekerasan seksual menjadi isu yang mengusik perhatian publik, terutama karena jumlah kasus yang terus meningkat dan banyaknya modus penyelesaian yang justru merugikan korban.
Plt Ketua Kaukus Politik Perempuan Indonesia (KPPI) Kota Serang, Musyarrofah, menegaskan sikap tegas lembaganya bahwa tidak boleh ada ruang perdamaian dalam kasus kekerasan seksual.
Menurutnya, praktik penyelesaian damai dengan dalih kekeluargaan hanya akan memperpanjang rantai kekerasan serta memberi peluang pelaku mengulangi perbuatannya.
Musyarrofah menyoroti fenomena yang sering terjadi di masyarakat ketika kasus kekerasan seksual tidak diproses hukum secara tuntas.
“Jangan sampai pelaku dan korban diselesaikan secara kekeluargaan dengan motif keuangan. Kebanyakan kasus kekerasan seksual diselesaikan dengan damai, karena memang orang tua, pelaku, dan korban sudah damai dengan cara hal-hal tertentu,” ujarnya.
Sebaliknya, keluarga pelaku dan korban lebih memilih jalan damai yang biasanya melibatkan kompensasi uang.
Padahal, pendekatan tersebut justru menutup peluang bagi korban untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak.
Ia menegaskan, kasus kekerasan seksual seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah, bukan malah diarahkan pada perdamaian semu.
“Ini sangat miris sekali, karena kalau itu terus terjadi, tidak akan ada efek jera bagi pelaku. Bahkan nanti akan ada pelaku selanjutnya, karena tidak ada tindakan yang tegas dari pemerintah. Jadi tidak ada kata damai dan tidak ada kata kekeluargaan, harus dihukum secara adil,” tegas Musyarrofah.
Lebih jauh, ia menilai bahwa lemahnya respons pemerintah dan aparat dalam menangani kasus kekerasan seksual kerap menambah penderitaan korban.
Dalam sejumlah kasus, alasan klasik yang kerap muncul adalah pihak kepolisian tidak bisa bertindak karena belum ada laporan resmi dari korban atau keluarga.
Menurut Musyarrofah, pendekatan semacam ini justru mengabaikan kenyataan bahwa korban seringkali tidak berani melapor karena takut akan stigma sosial, rasa malu, atau bahkan ancaman dari pelaku.
Ia menekankan pentingnya pola asuh dan pendidikan keluarga sebagai garda terdepan dalam mencegah kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak.
Pendidikan tentang seksualitas dan kesadaran diri sejak usia dini dinilai dapat menjadi benteng awal bagi anak-anak untuk memahami batasan tubuh mereka.
Orang tua, kata Musyarrofah, perlu mengajarkan kepada anak mana bagian tubuh yang boleh disentuh dan mana yang tidak boleh, serta siapa yang memiliki hak untuk melakukannya.
Dengan cara ini, anak-anak akan lebih berani melapor atau speak up ketika terjadi hal-hal yang mencurigakan.
Namun, Musyarrofah menegaskan bahwa pendidikan keluarga saja tidak cukup.
Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil peran lebih aktif dalam melindungi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Pemerintah diminta tidak menunggu adanya laporan korban, tetapi bergerak cepat dan melakukan pendekatan jemput bola.
Dengan begitu, korban tidak merasa sendirian dalam menghadapi situasi yang sangat traumatis.
“Apabila pemerintah atau instansi turut mendamaikan kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual, itu sangat disayangkan. Hal itu sama saja dengan tidak memberikan perlindungan terhadap korban. Begitu juga alasan pihak kepolisian dan pemerintah yang tidak dapat meringkus pelaku dengan dalih belum ada pelaporan. Justru korban menginginkan pemerintah dulu yang sigap terhadap kejadian ini. Jangan menunggu laporan dulu, karena bisa jadi korban ini tidak melapor karena mereka takut,” ujarnya.
Musyarrofah menegaskan, penegakan hukum harus berjalan tegas tanpa kompromi.
Jika kasus kekerasan seksual dibiarkan selesai secara damai, maka bukan hanya korban yang dirugikan, tetapi masyarakat luas juga akan kehilangan rasa aman.
Ia khawatir jika tidak ada ketegasan, angka kasus kekerasan seksual akan terus bertambah, sementara korban semakin sulit mendapatkan keadilan.
KPPI Kota Serang berkomitmen untuk terus mengawal isu kekerasan seksual dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum agar lebih berpihak pada korban.
Menurut Musyarrofah, negara seharusnya hadir untuk melindungi warganya, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Penegakan hukum yang konsisten dan adil diyakini akan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang.
“Sehingga perlu sekali pemerintah yang gerak cepat, pemerintah yang jemput bola terkait dengan berita ini. Tanpa harus adanya menunggu laporan dari korban,” tandasnya. (ADV)

