News

KPU Kota Serang Bolehkan Mantan Narapidana Jadi Calon Legislatif, Asalkan…

GELUMPAI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah membuka pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Serang untuk Pemilu 2024.

Pembukaan itu berlangsung sejak tanggal 1-13 Mei, pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB dan khusus tanggal 14 Mei berlangsung dari pukul 08.00 hingga sampai pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran menegaskan, pada pendaftaran tahun ini ada peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Dimana bakal Caleg eks Narapidana (Mantan Napi) wajib mengumumkan diri di media massa.

“Iya itu harus diumumkan di Media massa. Media massa itu, bisa cetak, online dan elektronik,” ujar Ade Jahran kepada awak media, Rabu 3 Mei 2023.

Lanjut Ade Jahran mengatakan, sampai hari ketiga ini, pendaftaran Caleg DPRD Kota Serang dari 18 Partai Politik baru ada sembilan Parpol yang telah mengaktivasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Kami meminta Parpol dan Bacaleg untuk memperhatikan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, selain persyaratan administrasi yang umum, agar Bacaleg Pasal 18 huruf C dimana Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan bukti pernyataan, yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa,” paparnya.

Ade mengatakan, jika ada Bacaleg Eks Narapidana yang tidak melampirkan hasil pengumuman di media masa, maka masuk kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan dikembalikan serta harus diperbaiki.

“Jika setelah proses itu tetap tidak diperbaiki maka KPU menyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) sebagai Caleg,” ucapnya.

Proses tahapan pengumuman Bacaleg Eks Narapidana harus diumumkan sebelum pendaftaran dan berkasnya harus diserahkan secara berbarengan dengan berkas pendaftaran.

“Semua tindak pidana seperti Korupsi, Narkoba, dan lainnya harus mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan. Kecuali, tindak pidana kealfaan dan tahanan politik. Itu tidak perlu diumumkan di media masa, cukup surat keterangan dari Kejaksaan,” paparnya.

Sedangkan, untuk Eks Narapidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, boleh mendaftarkan diri sebagai Bacaleg dengan catatan setelah bebas murni lima tahun sampai akhir pendaftaran Bacaleg, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 11.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar