KPU Kota Serang Gelar ‘Gathering Media’, Jelaskan Tahapan Pemilu 2024
GELUMPAI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar pertemuan ‘Gathering Media’ pada Sabtu, 17 Desember 2022 di Hotel Nunia, Taman Sari Serang.
Dalam pertemuan tersebut turut mengundang sejumlah awak media yang terhimpun dalam Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS), serta akademisi Universitas Serang Raya (Unsera) Abdul Malik.
Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, pihaknya hingga saat ini telah menyelenggarakan berbagai tahapan pemilu di Kota Serang.
“Saat ini memang berbagai tahapan sudah kita mulai, tahapan pemilu,” ujar Ade Jahran kepada awak media.
“Sudah dari 14 Juni kemarin kita sudah me-launching tahapan sampai sekarang. seperti kita ketahui kemarin kita melakukan uji publik juga tahapan hari ini,” tatanya menambahkan.
Kemudian di tahapan selanjutnya, Ade Jahran menjelaskan pihaknya sudah mulai bersiap membuka pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan yang akan dibuka pada 18-27 Desember 2022.
“Dan besok lusa juga kita membuka pendaftaran PPS di tingkat kelurahan,” terangnya.
Sementara itu, Fahmi Musyafa selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Serang menjelaskan, secara umum proses penyeleksian anggota PPS sama dengan PPK.
“Kalau untuk seleksi PPS itu sendiri ada yang berbeda dengan seleksi PPK,”
“Kalau PPK itu ada surat keterangan kesehatan rohani, kalau di PPS enggak. Sejauh ini hampir sama hanya itu saja yang berbeda,” kata Fahmi.
Kemudian ia pun menambahkan, dalam seleksi anggota PPS tidak ada pembatasan usia dalam proses seleksi anggota PPS.
“Kalau usia tidak dibatasi,” tuturnya.
Akan tetapi lain halnya dengan seleksi KPPS, Ade menjelaskan terdapat kriteria tertentu dalam proses seleksinya.
Seperti adanya batas usia, serta surat keterangan terbebas dari penyakit bawaan atau komorbiditas.
“Kalau KPPS usianya dibatasi maksimal 55 tahun, tidak memiliki penyakit bawaan atau komorbiditas,” tandasnya.***
Tinggalkan Komentar