News

Kredit Macet Bank Banten Berhasil Ditagih Kejati, Nilainya Miliaran Rupiah

GELUMPAI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil menagih kredit macet yang terjadi di Bank Banten sebesar Rp9 miliar.

Jumlah tersebut masih akan terus bertambah, mengingat kredit macet di Bank Banten yang akan ditangani oleh Kejati Banten senilai ratusan miliar rupiah.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers Perkembangan Penguatan dan Restrukturisasi Bank Banten oleh Kejati Banten pada Senin 10 Oktober 2022 petang.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak; Pj Gubernur Banten, Al Muktabar; Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni; Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim dan Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa dalam rangka mendukung penguatan dan restrukturisasi Bank Banten, Kejati Banten menggunakan perangkat di bidang Perdata dan tata usaha (Datun), untuk membantu memperkuat Bank Banten dalam hal penagihan kredit macet.

“Kami ingin mengingatkan kenbali bahwa Kejati mendapatkan permohonan dari Bank Banten pada September, untuk melakukan tindakan hukum lain baik dalam bentuk mediator, fasilitator maupun konsiliator terkait tunggakan klaim asuransi. Ini ada sebesar Rp58 miliar,” ujarnya di Aula Kejati Banten.

Dua Minggu Bergerak Tagih Kredit Macet Bank Banten

Leo mengatakan, dalam kurun waktu dua minggu setelah mendapatkan permohonan, pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan yakni mediasi, dengan salah satu pihak asuransi yang menjadi debitur pada Bank Banten.

“Disepakati oleh pihak asuransi untuk membayar klaim asuransi yang diajukan oleh Bank Banten sebesar Rp9.443.667.738, yang ini terdiri dari 51 debitur 40 debitur macet 10 debitur meninggal dan satu orang debitur PHK,” katanya.

Pembayaran tersebut dilakukan oleh pihak asuransi pada Jumat lalu. Besaran yang dibayarkan pun sesuai dengan pengajuan yang dilakukan oleh Bank Banten. Pembayaran itu langsung ditransfer oleh pihak asuransi ke Bank Banten.

“Sisa yang belum dibayarkan sekitar Rp48 miliar,” tuturnya.

Menurut Leo, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) tengah melakukan rekonsiliasi antara Bank Banten dengan pihak asuransi, terkait dengan tunggakan itu. Leo pun berharap, tunggakan tersebut dapat segera diselesaikan oleh para debitur.

“Minggu depan kami harapkan Bank Banten bisa mendapatkan hasil tunggakan sisanya,” ucap Leo.

Ratusan Miliar Kredit Macet Bank Banten Bakal Ditagih

Selain penagihan terhadap perusahaan asuransi, Kejati Banten juga mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan penagihan terhadap debitur kredit komersial, seperti Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK). Nilainya sebesar Rp199 miliar, dengan total SKK sebanyak 43.

“Terhadap SKK tersebut kami sudah panggil (pihak terkait) dan dua minggu ini JPN sudah mengundang para debitur dan telah diperoleh kesepakatan bahwa para debitur ini akan melakukan pembayaran paling lambar akhir Oktober 2022. Ini masih dalam proses,” katanya.

Dari hasil kesepakatan antara Bank Banten dan debitur yang dimediasi oleh JPN, para debitur menyepakati akan menyerahkan aset yang telah menjadi jaminan dalam pinjaman tersebut, jika mereka tidak dapat membayar kredit yang dipinjam.

“Para debitur yang tidak segera melakukan pembayaran, mereka sepakat untuk menyerahkan aset yang telah menjadi hak jaminan dan dilelang oleh Bank Banten, apabila tidak bisa membayar. Ada sebanyak 45 sertifikat hak milik (SHM) dengan nilai tanggungan Rp60 miliar,” jelasnya.

Pihaknya berharap apabila nantinya debitur tidak dapat membayar kewajiban, dan asetnya akan dilelang, Bank Banten diharapkan dapat melakukan upaya cepat, untuk segera melakukan lelang agar menjadi pemasukan modal dan restrukturisasi Bank Banten.

“Memang akan ada pengeluaran biaya lelang. Namun dengan masuknya uang pada Jumat kemarin (sebesar Rp9 miliar), itu sudah bisa dilakukan upaya lelang,” katanya.

Akan Ada Tambahan SKK

Leo pun menuturkan bahwa Bank Banten telah berencana untuk kembali mengeluarkan SKK terhadap kredit macet yang terjadi di seluruh kantor cabang Bank Banten di seluruh wilayah Provinsi Banten.

“Dengan total Kredit macet sebesar Rp21.673.193.757 guna ditindaklanjuti oleh Bidang Datun Kejati Banten,” ucapnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.