News

Kualitas Layanan Publik Tinggi, Ombudsman RI Anugerahi Penghargaan Kategori A untuk DPMPTSP Kabupaten Serang

GELUMPAI.ID – Ombudsman RI memberikan nilai 89,28 kategori A dengan opini Kualitas Tertinggi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Salah satu yang mendapat penghargaan yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Penghargaan tersebut diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi di Aula Tb Suwandi, Setda Pemkab Serang.

Ombudsman Republik Indonesia memberikan nilai 89,28 kategori A dengan opini Kualitas Tertinggi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Syamsuddin, mengatakan bahwa nilai saat ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

12 Ton Cincau Berformalin Dimusnahkan di Serang, BBPOM Tegaskan Tanggung Jawab Pabrik

“Nilai tersebut naik 10,25 poin jika dibandingkan tahun 2022 yang berada pada 79,01 poin,” ujarnya.

“DPMPTSP Kabupaten Serang mendapatkan Nilai sebesar 90,82, dimana nilai tersebut naik dari Tahun 2022 yang mendapatkan Nilai sebesar 87,37,” terangnya.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan, Peningkatan 10 poin ini upaya yang luar biasa untuk memenuhi standar kepatuhan.

Menurutnya, nilai tersebut masih bisa naik dengan cara, perkuat standar pelayanan, penuhi sarana prasarana, dan konsisten.

“Setiap pengaduan diterima, dicatat, dan dijadikan perbaikan ke depan,” tandasnya. (ADV)

Jamu Cap Orang Tua Klarifikasi Isu Jamu Beralkohol di Posko Mudik Lebaran 2025

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama