Kualitas Layanan Publik Tinggi, Ombudsman RI Anugerahi Penghargaan Kategori A untuk DPMPTSP Kabupaten Serang
GELUMPAI.ID – Ombudsman RI memberikan nilai 89,28 kategori A dengan opini Kualitas Tertinggi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Salah satu yang mendapat penghargaan yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Penghargaan tersebut diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi di Aula Tb Suwandi, Setda Pemkab Serang.
Ombudsman Republik Indonesia memberikan nilai 89,28 kategori A dengan opini Kualitas Tertinggi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Syamsuddin, mengatakan bahwa nilai saat ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Nilai tersebut naik 10,25 poin jika dibandingkan tahun 2022 yang berada pada 79,01 poin,” ujarnya.
“DPMPTSP Kabupaten Serang mendapatkan Nilai sebesar 90,82, dimana nilai tersebut naik dari Tahun 2022 yang mendapatkan Nilai sebesar 87,37,” terangnya.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan, Peningkatan 10 poin ini upaya yang luar biasa untuk memenuhi standar kepatuhan.
Menurutnya, nilai tersebut masih bisa naik dengan cara, perkuat standar pelayanan, penuhi sarana prasarana, dan konsisten.
“Setiap pengaduan diterima, dicatat, dan dijadikan perbaikan ke depan,” tandasnya. (ADV)
Tinggalkan Komentar