Menurutnya, langkah ini terpaksa diambil oleh perusahaan mengingat tingginya biaya upah sektoral dan UMR di tengah pesanan yang menurun. Ia menambahkan bahwa tidak mungkin menggaji pekerja tanpa adanya produksi yang berjalan.
Di sisi lain, APRISINDO juga mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan alas kaki atau sepatu yang tergabung dalam asosiasi mengeluhkan perbedaan regulasi upah yang cukup signifikan, dengan kenaikan yang dianggap cukup tinggi.
“Kami berharap ini menjadi perhatian pemerintah, terutama Kementerian Tenaga Kerja dan Disnaker Provinsi dalam memperbaiki dan menerapkan regulasi pengupahan yang win-win solution, saling menguntungkan agar tidak terjadi PHK dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif di wilayah ini,” tandasnya.

