Lamban Tangani Kasus Pengerusakan Ponpes, Kinerja Polres Serang Dikeluhkan
GELUMPAI.ID – Kinerja Polres Serang dikeluhkan akibat lambannya dalam menangani kasus pengrusakan pondok pesantren (Ponpes) Al-Marus. Polres Serang pun dinilai tak mengindahkan laporan beberapa waktu lalu.
Padahal pengrusakan bangunan Ponpes di Kampung Pasir Jati RT 08 RW 02, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, sudah berjalan sekitar 6 bulan dan sampai detik ini belum ada titik terang dari pihak kepolisian.
Asari, selaku pemilik Ponpes Al-Marus saat ini mengaku pasrah menunggu proses hukum yang sudah dilaporkan Ke Polres Serang. Pihaknya telah melayangkan laporan sudah hampir setengah tahun.
“Kita sebagai masyarakat, harus terhadap hukum yang berlaku, sampai pelaku pengrusakan tersebut segera di tangkap,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa bangunan Ponpes yang sudah dirusak, sampai saat ini masih di biarkan, hingga proses penanganan hukum di Polres Serang selesai terlebih dahulu. Apabila proses hukum sudah selesai, gedung tersebut akan kembali di perbaiki.
“Sebagai warga negara Indonesia, harus taat dan patuh terhadap hukum yang sedang berjalan sampai ada keputusan dan pelakunya ditangkap,” terangnya.
Senada dengan hal itu, Menurut Hambali selaku Ketua RT 08 RW 02, mengungkapkan laporan pengrusakan Ponpes ke Polres Serang tersebut sudah berjalan sekitar 6 bulan lalu, namun hingga saat ini pelaku pengrusakan belum juga tertangkap.
“Saya beserta masyarakat di sini sangat berharap kepada Polres Serang untuk segera menangkap pelaku pengrusakan pondok pesantren, supaya ustadz disini bisa kembali mengajari anak-anak di kampung ini, bisa kembali mengaji di pondok tersebut,” ujarnya.
Hambali merasa heran terhadap lambannya penanganan kasus pengrusakan pondok pesantren yang ditangani Polres Serang. Bahkan, laporan satu kampung yang diwakilkan dan dikuasakan kepada pengacara.
“Namun hingga saat ini belum juga ada tindakan dan pelaku masih berkeliaran ini kan aneh,” ungkapnya.
Tinggalkan Komentar