Lapas Rangkasbitung Diganjar UPT Berbasis HAM
GELUMPAI.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung berhasil dinobatkan sebagai Unit Pelaksana Teknis Berbasis HAM yang dianugrahkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Penganugrahan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Banten di Ruang Aula Kanwil Banten, Senin (06/11/2023).
Diketahui, hal tersebut didapatkan oleh Lapas Rangkasbitung setelah melalui tahapan penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal HAM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang P2HAM.
Kakanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto menyampaikan, Award P2HAM tersebut seharusnya dimiliki oleh seluruh unit kerja, karena Pelayanan Berbasis HAM seharusnya kita lakukan selalu untuk pelayanan masyarakat yang lebih baik.
“Selamat yang meraih penghargaan P2HAM ini, pertahankan dan terus tingkatkan layanan publik sesuai dengan standarnya. Hal ini penting, karena semakin hari masyarakat semakin bebas menilai termasuk dalam hal ini penilaian terhadap satker yang menjunjung pelayanan berbasis HAM,” Ujar Kakanwil Banten.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang menyampaikan bahwa sederet penghargaan kali ini adalah buah komitmen seluruh petugas dalam menghadirkan layanan terbaik kepada masyarakat, termasuk yang kita junjung adalah layanan berbasis HAM.
“Implementasi pembangunan ZI menuju WBK juga selaras dengan pembangunan layanan publik berbasis HAM, jadi penghargaan ini merupakan bukti Lapas Rangkasbitung terus bersolek untuk memberikan segala akses kemudahan layanan yang cepat tepat dan tanpa diskriminasi bagi masyarakat,” Pungkas Kalapas.
Tinggalkan Komentar