Lapor ke Polda Banten, Angkatan Muda Muhammadiyah Banten Desak Pegawai BRIN Dipecat
GELUMPAI.ID – Angkatan Muda Muhammadiyah Banten dengan didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Muhammadiyah Banten, menyambangi Polda Banten pada Rabu, 26 April 2023.
Kunjungan tersebut berkaitan dengan adanya ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan yang disampaikan oleh pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), bernama AP Hasanuddin di media sosial Facebook pada beberapa waktu lalu.
Oleh karenanya, Angkatan Muda Muhammadiyah Banten melayangkan laporan kepada Polda Banten, agar masalah tersebut dapat segera ditangani.
“Kami dari LBH Muhammadiyah Banten mendampingi teman-teman Angkatan Muda Muhammadiyah yang tergabung dari Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah Banten,”
“membuat laporan terkait tindak pidana ujaran kebencian dan ancaman kekerasan di media sosial atas nama akun AP Hasanudin,” kata Bahtiar Rifai selaku kuasa hukum Angkatan Muda Muhammadiyah pada Rabu, 26 April 2023.
Bahtiar menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan sentimen AP Hasanuddin terhadap perbedaan penetapan waktu Idul Fitri antara Muhammadiyah dengan pemerintah selama ini.
Bahtiar menyayangkan, hanya karena hal itu, AP Hasanuddin yang notabene adalah pegawai BRIN melayangkan ujaran kebencian di media sosial yang dapat membuat gaduh masyarakat.
“Atas peristiwa tersebut sangat disayangkan, karena AP Hasanudin yang merupakan peneliti BRIN berkomentar menyatakan, jika dia tidak setuju dengan sikap persyarikatan Muhammadiyah karena dianggap tidak taat dengan pemerintah yang menetapkan Idul Fitri pada 22 April,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh pegawai BRIN itu, jauh dari nilai-nilai Pancasila dan pesan perdamaian.
“Menurut kami statetmen dia sangat jauh dari nilai-nilai Pancasila, apalagi dia ini ASN di BRIN. Harusnya dia bersikap netral,” ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, Bahtiar Rifai selaku kuasa hukum Angkatan Muda Muhammadiyah Banten mendesak, agar AP Hasanuddin segera diproses untuk ditindak secara hukum.
Selain itu ia juga mendesak agar yang bersangkutan dipecat dari jabatannya sebagai peneliti BRIN.
Bahtiar menjelaskan agar tindakan semacam itu tidak terulang kembali di tengah masyarakat.
“Karena beliau di BRIN, jajaran struktural, sanksi tegas pelanggaran kode etik negeri sipil. Karena ASN bersifat netral,” jelasnya.
“Jadi agar tidak terulang kembali, ASN-ASN yang lain terutama di BRIN, harus benar-benar diberikan sanksi tegas berupa pemecatan,” tegasnya.
Tinggalkan Komentar