News
Beranda » News » Lapor KPK, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus EDC Cash Soroti Dugaan Hilangnya Barang Bukti

Lapor KPK, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus EDC Cash Soroti Dugaan Hilangnya Barang Bukti

GELUMPAI.ID – Kuasa hukum terdakwa dan perwakilan korban dalam kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash resmi melaporkan sejumlah oknum polisi dan jaksa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (16/4/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan barang bukti yang disita.

Pengacara terdakwa, Dohar Jani Simbolon, mengungkapkan bahwa laporan diajukan karena ditemukan sejumlah barang bukti yang disita namun tidak tercatat dalam berkas perkara persidangan.

“Dasar laporan kami adalah temuan di persidangan bahwa banyak barang bukti yang disita dan dirampas, namun tidak masuk dalam berkas perkara,” ujar Dohar kepada wartawan.

Salah satu contoh yang disoroti adalah pengakuan terdakwa Suryani, yang menyatakan bahwa tas mewah miliknya disita, tetapi tidak tercantum dalam dokumen penyitaan resmi. Tak hanya itu, Dohar juga menyebutkan adanya sembilan sertifikat tanah yang disita pihak kepolisian namun tidak diketahui keberadaannya.

“Setelah kami telusuri, sembilan sertifikat tanah tersebut kini berada dalam penguasaan pihak lain dan bahkan telah digadaikan. Ini sangat meresahkan dan bertentangan dengan KUHAP,” tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diproses lebih lanjut.

“Semua laporan akan diverifikasi. Bila diperlukan tambahan keterangan, pelapor akan diminta melengkapi agar dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan,” jelasnya.

Diketahui, kasus EDC Cash telah ditangani sejak 2021 oleh Bareskrim Polri, yang kala itu menyita berbagai aset milik tersangka, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, barang mewah, dan kendaraan.

Dalam konferensi pers pada 22 April 2021, Brigjen Pol Helmy Santika menyampaikan bahwa total uang tunai yang disita antara lain Rp3,3 miliar, serta 6,2 juta euro. Uang tunai lain dalam pecahan Hongkong, Zimbabwe, Iran, dan Mesir juga ditemukan dan masih dalam proses verifikasi keabsahan.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita 21 mobil, lima motor, sertifikat tanah, akta jual beli, dan surat pemesanan kavling dari beberapa lokasi penggeledahan.

Sumber : LambeTurah