GELUMPAI.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Serang menyatakan sikap tegas menolak Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang tengah dibahas di DPR RI.
LBH PMII menilai revisi ini merupakan langkah mundur bagi demokrasi dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer yang bertentangan dengan amanat reformasi.
Ketua LBH PMII Cabang Kota Serang, Ali martua nasution, menyatakan bahwa revisi UU TNI ini bertentangan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi dasar sistem pemerintahan demokratis di Indonesia.
“RUU TNI berpotensi mengembalikan peran militer dalam kehidupan sipil, yang jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi yang telah kita perjuangkan sejak reformasi 1998,” ujar ali martua nasution.
Analisis Hukum
- Pelanggaran Prinsip Supremasi Sipil Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa militer hanya bertugas di bidang pertahanan dan berada di bawah kontrol politik sipil.
- Pelanggaran Agenda Reformasi Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 dan No. VII/MPR/2000 secara tegas memisahkan peran TNI dan Polri serta membatasi keterlibatan TNI dalam urusan sipil. Revisi UU TNI justru membuka ruang bagi militer untuk kembali masuk ke dalam kehidupan sipil.
- Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan Dengan masuknya TNI dalam urusan sipil, potensi abuse of power meningkat, yang bertentangan dengan prinsip due process of law dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
- Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Struktur komando militer yang hierarkis dan kurangnya mekanisme akuntabilitas publik dapat meningkatkan potensi pelanggaran HAM. Sejarah mencatat bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil kerap menimbulkan represivitas terhadap masyarakat.
Berikut tuntutan LBH PMII Cabang Kota Serang:
1. Menolak Revisi UU TNI yang Bertentangan dengan Prinsip Supremasi Sipil
LBH PMII menegaskan bahwa TNI harus tetap fokus pada tugas pertahanan negara dan tidak terlibat dalam urusan sipil.
2. Mengembalikan TNI ke Barak
Keterlibatan TNI dalam sektor ekonomi, keamanan dalam negeri, dan pemerintahan harus dihindari guna menjaga profesionalisme militer.
3. Memperkuat Pengawasan terhadap TNI
Pemerintah dan DPR harus memperkuat mekanisme kontrol terhadap TNI guna mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.
4. Menjaga Keberlanjutan Reformasi Militer
Reformasi militer harus terus dijalankan untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki angkatan bersenjata yang profesional dan tunduk pada supremasi sipil.