GELUMPAI.ID — Kandidat presiden DPK, Lee Jae-myung, tetap unggul meski Mahkamah Agung membatalkan pembebasannya dari tuduhan pelanggaran UU Pemilu. Survei terbaru menunjukkan elektabilitasnya melampaui 50 persen.
Gallup Korea mencatat Lee meraih 49 persen dukungan dalam skenario tiga kandidat. Kim Moon-soo dari PPP mendapat 33 persen, sedangkan Lee Jun-seok dari Partai Reformasi hanya 9 persen.
Dalam skenario lain dengan Han Duck-soo sebagai kandidat independen, Lee tetap di 49 persen. Han memperoleh 36 persen, dan Lee Jun-seok 6 persen.
Survei Korea Research untuk MBC menunjukkan Lee meraih 55 persen melawan Kim yang hanya 19 persen. Dengan Han, Lee mendapat 56 persen, sementara Han 23 persen.
Menurut laporan dari Korea Times, putusan pengadilan tidak menggoyahkan kepercayaan publik terhadap Lee. Dukungan kuat dari pemilih sentris menjadi kunci ketahanannya.
Analisis Hankyoreh dan STI menunjukkan Lee konsisten di 50 persen. Lebih dari separuh pemilih sentris mendukungnya, terlepas dari kandidat konservatif.
“Rakyat selalu bangkit membela demokrasi saat kekuasaan menyimpang,” ujar Lee dalam pidato di Okcheon, Chungcheong Utara.
Lee memperluas daya tariknya dengan kebijakan pro-pemuda. Ia mengusulkan rekening tabungan berinsentif pajak dan subsidi pencari kerja.
Ia juga menjanjikan dukungan pinjaman mahasiswa dan keringanan biaya sewa bagi penyewa muda. Kebijakan ini menargetkan pemilih berusia 20-30 tahun.
Terkait kontroversi pendidikan kedokteran, Lee mendesak mahasiswa kedokteran protes kembali belajar. “Biar saya tanggung beban politik, kalian kembali ke pendidikan,” tulisnya di Facebook.
PPP masih dilanda konflik internal. Dukungan untuk Han sebagai kandidat tunggal lebih besar dibandingkan Kim di kalangan pendukung PPP.
“Publik mendukung Lee dan DPK tetap stabil pasca-primari PPP,” kata strategi DPK, Cheon Jun-ho, di markas Yeouido.
Dengan pendaftaran kandidat ditutup Minggu, Lee mendominasi perlombaan. Namun, pemilih ragu-ragu dan perkembangan hukum masih bisa mengubah dinamika.

