News
Beranda » News » LMND Banten Pertanyakan Peran PPS Kejati di Proyek Strategis, Usai Adanya Dugaan Korupsi di LHP BPK 2024

LMND Banten Pertanyakan Peran PPS Kejati di Proyek Strategis, Usai Adanya Dugaan Korupsi di LHP BPK 2024

GELUMPAI.ID – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Banten, menggelar audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tahun 2024.

Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi tindak pidana korupsi, pada sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Daerah (PSD) di Provinsi Banten.

Pemerintah Provinsi Banten sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada Kejati Banten, untuk menandatangani fakta integritas sebagai bentuk komitmen dalam pengawalan proyek-proyek tersebut.

Sesuai Pedoman Kejaksaan Agung (Kejagung) Nomor 5 Tahun 2023, Kejati membentuk satuan kerja Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari personel intelijen untuk melakukan pengawalan.

Pedoman itu menegaskan bahwa PPS memiliki tugas mengawal pelaksanaan PSN dan PSD, meski tidak berwenang masuk ke ranah teknis pembangunan maupun keuangan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya temuan dugaan korupsi dalam LHP BPK 2024, di antaranya pada proyek pembangunan Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) Ciparay–Cikumpay, serta proyek pembangunan Bank Banten.

Ketua LMND Banten, Muhammad Abdullah, dalam audiensinya mempertanyakan efektivitas PPS dalam menjalankan pengawalan tersebut.

“Audiensi kali ini, selain dari agenda silaturahmi kami dengan Kejati, juga sekaligus ingin mempertanyakan tugas, dan peran PPS dalam pengawalannya terhadap PSN, dan PSD,” ujarnya pada Selasa 12 Agustus 2025.

Abdullah menilai, jika pengawalan dari Kejati berjalan maksimal, seharusnya tidak ada dugaan korupsi pada proyek PSN maupun PSD.

Ia menekankan bahwa mitigasi dan edukasi kepada pelaksana proyek mestinya sudah dilakukan sejak tahap perencanaan.

“Mitigasi dan edukasi pastinya sudah dilakukan atau diberikan kepada pelaksana pekerjaan oleh PPS, tetapi kenapa dalam LHP BPK tahun 2024 masih ada temuan-temuan dugaan korupsi pada proyek PSN, dan PSD,” jelasnya.

Kemudian, Abdullah menyoroti kinerja PPS yang dianggap belum mampu memaksimalkan tugasnya dalam mencegah indikasi korupsi.

Laman: 1 2