News
Beranda » News » LMND Kota Serang Soroti Kesenjangan Pembangunan Setahun Pertama Era Budi-Agis

LMND Kota Serang Soroti Kesenjangan Pembangunan Setahun Pertama Era Budi-Agis

Tak hanya soal infrasturktur, Aji juga menyinggung soal kemiskinan yang disebut-sebut masih menjadi persoalan struktural. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, angka kemiskinan Kota Serang tercatat sebesar 5,51 persen, dengan garis kemiskinan Rp556.702 per kapita per bulan.

“Angka ini menempatkan sebagian besar warga miskin Kota Serang dalam kondisi rentan secara ekonomi,” ucapnya.

Sebagai ibu kota provinsi, Kota Serang turut menyumbang porsi signifikan dari total 556.700 jiwa penduduk miskin di Provinsi Banten. Lebih jauh, pendapatan per kapita Kota Serang masih berada di bawah rata-rata kabupaten/kota se-Banten, mengindikasikan pertumbuhan ekonomi yang tidak inklusif dan minim efek tetesan ke masyarakat bawah.

Menurut Aji, kondisi tersebut diperparah oleh absennya skema pemberdayaan warga lokal dalam proyek pembangunan pemerintah. Masyarakat setempat jarang dilibatkan sebagai tenaga kerja, pemasok material, maupun mitra usaha, sehingga perputaran APBD tidak memberikan efek pengganda ekonomi yang signifikan.

“Warga setempat nyaris tidak dilibatkan baik sebagai tenaga kerja, pemasok bahan material, maupun mitra usaha sehingga uang APBD yang berputar dalam proyek infrastruktur tidak memberikan efek pengganda (multiplier effect) ekonomi yang bermakna bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.

Sementara itu, di sisi ekonomi, Aji menyoroti rencana revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK) menjadi salah satu agenda regulasi di tahun pertama pemerintahan Budi-Agis. Namun, perhatian publik lebih banyak tersedot pada isu hiburan malam dan peredaran minuman keras.

Padahal, Aji menilai momentum revisi Perda PUK seharusnya dimanfaatkan untuk mendorong integrasi produk UMKM lokal ke jaringan ritel formal melalui kebijakan afirmatif. Selama ini, produk UMKM Kota Serang kesulitan menembus ritel modern karena ketiadaan regulasi yang mewajibkan penyediaan ruang bagi produk lokal.

“Revisi Perda PUK seharusnya menjadi instrumen hukum yang memaksa integrasi UMKM ke dalam rantai distribusi ritel secara terstruktur dan berkesinambungan,” tuturnya.

Laman: 1 2 3