News
Beranda » News » Lonjakan Kekerasan Seksual Jadi Sorotan, DPP SERINDO Gelar Webinar Bersama Komnas Perempuan dan Praktisi

Lonjakan Kekerasan Seksual Jadi Sorotan, DPP SERINDO Gelar Webinar Bersama Komnas Perempuan dan Praktisi

Ia menilai regulasi di tempat kerja sudah ada, namun penyebaran informasinya masih minim.

“Untuk di tempat kerja aturannya sudah ada, cuma mungkin diseminasi informasi ke tempat-tempat kerja yang masih kurang,” katanya.

Komnas Perempuan, kara dia, mengajak seluruh pemangku kepentingan dari psikolog, advokat, ormas, hingga kelompok pemuda untuk berkolaborasi dalam edukasi dan pendampingan korban.

Psikolog sekaligus aktivis, Tia Rahmania menegaskan problem kekerasan seksual tetap akut meski Indonesia telah memiliki UU TPKS.

Tantangan implementasinya seperti victim blaming atau kecenderungan untuk menyalahkan korban, dan kurangnya layanan menjadi faktor penghambat.

“Kekerasan seksual bukan masalah individu, tetapi masalah sistem sosial, budaya, dan institusional. Tidak ada ruang aman jika masih ada hierarki kekuasaan, budaya menyalahkan korban, dan ketidakpedulian,” ujarnya.

Ia memaparkan faktor-faktor penyebab kekerasan seksual terus berulang, mulai dari patriarki, rape culture, hingga normalisasi kekerasan dalam keluarga, pendidikan, dan ruang digital.

Tia juga merinci dampak psikologis, emosional, kognitif, dan perilaku yang dialami korban.

Dirinya menilai bahwa diperlukan gerakan sosial yang sistematis, dari edukasi publik, ruang aman di kampus, digital advocacy, hingga pelibatan laki-laki sebagai sekutu.

“Pendekatan ini memastikan bahwa gerakan pencegahan maupun penanganan kasus tidak hanya bersifat simbolik, tetapi menjadi strategi perubahan sosial berbasis riset, sistem, dan keberlanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Apik Anitasari menyoroti masih tingginya kasus kekerasan seksual meski UU TPKS telah berlaku.

“Data yang disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan sangat memprihatinkan. Dan bisa jadi data yang tercatat kemungkinan hanya sebagian kecil dari jumlah sebenarnya,” ujarnya.

Apik menilai semangat perlindungan korban tidak boleh berhenti pada tingkat normatif. UU TPKS, kata dia, memiliki mandat yang luas yaitu mencegah, melindungi, memulihkan, menegakkan hukum, hingga menjamin ketidakberulangan.

Laman: 1 2 3