Los Angeles Tetapkan Diri sebagai “Sanctuary City,” Menuai Kontroversi
GELUMPAI.ID – Los Angeles resmi menyandang status “sanctuary city” setelah Dewan Kota Los Angeles dengan suara bulat menyetujui kebijakan ini. Keputusan tersebut, yang diambil melalui pemungutan suara 13-0 pada Selasa lalu, bertujuan untuk menahan bantuan dari pemerintah federal dalam upaya penegakan hukum imigrasi, meskipun kota ini menghadapi peningkatan kasus kejahatan yang melibatkan imigran ilegal sepanjang tahun ini.
Dilansir dari Fox News, langkah ini diambil menyusul kemenangan Donald Trump dalam pemilu Presiden Amerika Serikat. Data dari U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE) menunjukkan bahwa sejak awal tahun ini, sebanyak 1.263 imigran ilegal telah ditangkap di wilayah Los Angeles, dengan 715 di antaranya memiliki catatan kriminal.
Berdasarkan laporan, sebanyak 36% dari 19.726 imigran ilegal yang ditahan antara tahun 2021 hingga 2024 memiliki riwayat kriminal. Operasi penegakan hukum dari 16 hingga 28 Januari tahun ini juga mengungkap keterlibatan 26 imigran ilegal dalam kasus-kasus seperti pembunuhan, pembunuhan tidak berencana, serta penyerangan terhadap anak-anak.
Kasus-Kasus Menonjol
Dalam operasi tersebut, ICE menangkap beberapa individu dengan latar belakang kejahatan berat. Di antaranya, seorang pria Meksiko berusia 47 tahun yang dicari atas tuduhan perdagangan manusia untuk eksploitasi seksual di negaranya. Selain itu, seorang pria Meksiko lainnya, 36 tahun, ditangkap karena diduga terlibat dalam pembunuhan terkait perampokan di negara asalnya.
Kasus lain yang menghebohkan adalah penangkapan seorang pria asal El Salvador berusia 39 tahun yang telah divonis bersalah atas tindakan pemaksaan seksual terhadap anak di bawah 14 tahun. “Para petugas ERO (Enforcement and Removal Operations) Los Angeles sangat berdedikasi dalam menjaga keselamatan komunitas kita,” ungkap Ernesto Santacruz, Direktur Kantor Lapangan Sementara ERO Los Angeles, dalam pernyataan resminya.
Pada 1 Februari, ICE juga menahan seorang pria asal El Salvador berusia 27 tahun yang telah divonis bersalah atas tindakan cabul terhadap anak di bawah umur dan kepemilikan materi pornografi anak.
Tinggalkan Komentar