News
Beranda » News » LPLPP PATTIRO Banten Sentil Narasi Vulgar Kapolresta Serang Kota Soal Kasus Kekerasan Seksual

LPLPP PATTIRO Banten Sentil Narasi Vulgar Kapolresta Serang Kota Soal Kasus Kekerasan Seksual

GELUMPAI.ID – Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP) PATTIRO Banten, menyentil penyampaian informasi publik oleh aparat penegak hukum melalui kanal resminya yang dinilai terlalu vulgar.

Pasalnya, alih-alih memberi keadilan, komunikasi publik aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolresta Serang Kota dalam konferensi pers pada Selasa, 29 Juli 2025 ini justru berpotensi membuka luka baru bagi korban kekerasan seksual.

“Penyampaian informasi kepada publik oleh aparat penegak hukum melalui kanal resmi seharusnya memperhatikan prinsip kehati-hatian, apalagi jika menyangkut kasus kekerasan seksual yang sangat rentan terhadap dampak psikologis terhadap korban,” ujar Bella Rusmiyanti, bidang advokasi LPLPP PATTIRO Banten.

Bella menilai, akun resmi media sosial instagram polresta.serang.kota dan Humas Polda Banten, mengunggah konten video terkait Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria, yang dalam narasinya secara terang-terangan menyebut tindakan seksual pelaku terhadap korban yaitu berupa “penciuman bibir dan leher”, tanpa sensor atau penyesuaian bahasa.

Ia menegaskan, penyampaian informasi seperti ini melanggar prinsip perlindungan hak korban, sebagaimana telah diatur dalam berbagai kerangka hukum nasional dan internasional, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Konvensi CEDAW, hingga Konvensi Hak Anak (CRC).

“Dalam konteks kekerasan seksual, komunikasi publik seharusnya tidak hanya fokus pada unsur pidana, tetapi juga memikirkan dampak jangka panjang terhadap psikologis dan martabat korban,” tegasnya.

Bella menyebut komunikasi vulgar dan eksplisit dalam media sosial resmi milik aparat negara ini berpotensi mempermalukan dan melukai kembali korban, terutama jika korban adalah anak di bawah umur atau pelajar.

Narasi tersebut dapat menciptakan trauma ulang atau reviktimisasi yang menghambat proses pemulihan korban dan menghalangi korban lain untuk berani melapor.

“Selain itu, tindakan ini juga memperlihatkan belum adanya standar atau pedoman komunikasi publik dalam penanganan kasus kekerasan seksual,” tegasnya.

Laman: 1 2 3