Ia juga menyinggung absennya standar komunikasi sensitif korban di institusi kepolisian, yang semestinya mulai disusun dengan melibatkan ahli dan lembaga pendamping perempuan.
Karena menurutnya, komunikasi yang keliru bukan hanya mempermalukan korban, tapi juga bisa menjadi bentuk kekerasan simbolik di ruang digital.
“Belum terlihat ada upaya dari institusi penegak hukum di daerah untuk menyusun protokol komunikasi sensitif korban, padahal publikasi yang salah dalam penanganan kasus kekerasan seksual bisa mengulang kekerasan
dalam bentuk simbolik,” jelasnya
Dari sisi regulasi, Bella mengingatkan bahwa hal ini jelas bertentangan dengan semangat perlindungan korban sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, Konvensi CEDAW, hingga Konvensi Hak Anak.
Bahkan Peraturan Dewan Pers 02/Peraturan-DP/IV/2024 pun mengatur tentang perlunya media dan lembaga publik menahan diri menyebutkan detail vulgar soal kekerasan seksual.
“Komunikasi semacam itu tidak memberi nilai edukatif apa pun. Yang ada, justru membuka ruang untuk stigma dan eksploitasi,” ucapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya dengan tegas menuntut agar akun Humas Polda Banten diminta meninjau ulang dan menghapus video tersebut, serta menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik, khususnya korban.
Tak hanya itu, Kapolda Banten dan Kapolresta Serang Kota didesak segera menyusun panduan komunikasi publik untuk kasus kekerasan seksual yang berperspektif korban.
“Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Banten bersama Komnas Perempuan dan LPSK, dilibatkan dalam memberikan pelatihan dan asistensi kepada humas dan penyidik kepolisian dalam menangani aspek komunikasi korban,” terangnya.
Pihaknya juga menuntut agar Pemprov Banten juga dapat mengintegrasikan pendekatan perlindungan korban dalam seluruh program kerja dan kemitraan antarlembaga terkait kekerasan seksual.
Diakhir, Bella menegaskan bahwa sudah saatnya lembaga negara menjadikan korban sebagai pusat pertimbangan, bukan sekadar subjek informasi.

