Menurutnya, perlindungan korban harus menyeluruh dari penyidikan, perlindungan fisik dan hukum, hingga cara kita berbicara tentang mereka di ruang publik.
“PATTIRO Banten percaya bahwa keadilan sejati tidak berhenti pada vonis pelaku, tetapi pada bagaimana negara memulihkan martabat korban, termasuk melalui komunikasi yang aman, manusiawi, dan berpiha,” tandasnya.

